Kepemilikan HAK PATEN oleh negara secara eksklusif diberikan terhadap para inventor atas hasil invensinya dalam bidang teknologi. Hak eksklusif seperti itu diberikan untuk periode waktu tertentu dengan melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya terhadap pihak lain untuk melaksanakannya.

Ketentuan Dasar Hukum Paten:

  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  • PP No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten.
  • Keputusan Menkeh No. M.01–HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana.
  • Keputusan Menkeh No. M.06-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten.

Jenis Paten:

  • Paten biasa: proses atau hasil produksi atau kombinasi keduanya.
  • Paten sederhana: benda, alat atau hasil produksi yang memiliki kegunaan praktis.

Kriteria perlindungan: ada unsur-unsur baru (kebaruan), memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan di bidang industri.

Jangka Waktu/Masa Berlakunya Paten:

  • Paten biasa : 20 tahun sejak penerimaan hak paten.
  • Paten sederhana : 10 tahun sejak penerimaan paten.

Aljabar Training & Consulting siap membantu Anda atau perusahaan untuk menyusun draft paten sampai dengan pendaftaran ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Aljabar Training & Consulting didukung oleh tenaga ahli yang kompeten dan berpengalaman dalam hal penyusunan dan pengurusan paten dan HAKI.

Untuk informasi lebih lanjut terkait jasa penyusunan dan pendaftaran paten di Aljabar Training & Consuting, silakan kirimkan email ke info@aljabarselaras.com atau hubungi 0852 1000 5065 (call or WA). Kami akan sangat senang apabila dapat membantu dan memfasilitasi Anda dalam penyusunan dan pendaftaran paten.