Pendahuluan
Training Continuous Emission Monitoring System (CEMS) – Pencemaran udara merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup yang saat ini menjadi perhatian seluruh dunia mengingat dampaknya yang dapat menimbulkan gas rumah kaca yang dapat meningkatkan suhu permukaan bumi, gangguan kesehatan bagi manusia serta makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu pengendalian pencemaran udara merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan oleh industri sehingga pencemaran udara dapat terus dikurangi. Salah satu upaya dalam pengendalian pencemaran ini adalah dengan memantau kadar zat pencemar yang dibuang melalui cerobong asap dari fasilitas industri. Praktek pemantauan yang sebelumnya di lakukan di Indonesia adalah dengan melakukan pemantauan manual dimana petugas dari laboratorium lingkungan melakukan pengambilan sampling gas buang dari cerobong asap fasilitas industri kemudian melakukan analisis di laboratorium untuk mengetahui tingkat zat pencemar antara lain SOx, NOx, CO, CO2, H2S dan lain sebagainya yang ada di dalam gas buang. Pemantauan ini sesuai peraturan di Indonesia wajib dilakukan setiap 6 bulan sekali atau sesuai dengan ketentuan di dalam dokumen AMDAL dari perusahaan yang bersangkutan. Pemantauan manual ini memiliki beberapa tantangan yang menyulitkan dalam pelaksanaan dikarenakan pengambilan sampling harus dilakukan pada cerobong asap dengan ketinggian 8 kali diameter cerobong dimana untuk cerobong asap utama yang memiliki diameter besar maka ini berarti pengambilan sampel dilakukan pada ketinggian puluhan meter dari tanah yang tentu saja sangat membahayakan dari sisi keselamatan. Selain itu karena pengambilan sampel dilakukan pada periode yang lama maka hasilnya tentu tidak mewakili kondisi yang sesungguhnya karena bisa saja saat pemantauan dilakukan, zat pencemar dalam gas buang dari cerobong dalam kondisi baik sehingga memenuhi baku mutu yang ditentukan dalam peraturan namun di waktu-waktu yang lain gas buang mengandung zat pencemar yang melebihi baku mutu.
Karena itu untuk memperbaiki pengendalian pencemaran udara maka peraturan Indonesia mensyaratkan bagi cerobong asap yang telah memenuhi kriteria tertentu misalnya berasal dari fasilitas dengan kapasitas lebih dari 25 MW atau cerobong asap utama dari industri tertentu misalnya semen, PLTU dsb untuk memasang peralatan pemantau kadar zat pencemar/emisi pada cerobong-cerobong tersebut yang dikenal dengan nama Continuous Emission Monitoring System (CEMS). Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2021 mengenai Sistem Informasi dalam Pemantauan Emisi Industri.
Aljabar Training & Consulting sebagai perusahaan konsultan yang salah satunya memberikan pelayanan jasa training dan konsultasi setup serta pengembangan sistem manajemen laboratorium berdasarkan standar ISO/IEC 17025 bermaksud menyelenggarakan Training Continuous Emission Monitoring System (CEMS) yang direkomendasikan untuk diikuti.
Tujuan
- Peserta memiliki pengetahuan mengenai peraturan terkait pengendalian pencemaran udara
- Peserta memiliki pengetahuan dan kemampuan mengenai pengendalian pencemaran udara
- Peserta memiliki pengetahuan mengenai perangkat Continuous Emission Monitoring System (CEMS) dan cara kerjanya
- Peserta memiliki pengetahuan tentang pelaporan Continuous Emission Monitoring System (CEMS)
- Peserta memiliki pengetahuan untuk memastikan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) sesuai dengan persyaratan dalam penilaian PROPER
Materi
- Peraturan tentang pengendalian pencemaran udara
- Konsep pengendalian pencemaran udara
- Pemantauan pencemaran udara
- Perangkat Continuous Emission Monitoring System (CEMS)
- Cara kerja Continuous Emission Monitoring System (CEMS)
- Perawatan dan pemeliharaan perangkat Continuous Emission Monitoring System (CEMS)
- Pelaporan Continuous Emission Monitoring System (CEMS)
- Penilaian PROPER untuk pengendalian pencemaran udara terkait dengan Continuous Emission Monitoring System (CEMS)
Metode
Disampaikan dengan metode interaktif, dimana peserta dikenalkan kepada konsep teoritikal, contoh aplikasi dan penerapan, diskusi interaktif dan latihan study kasus.
Instruktur Ahli
Associated Trainer & Consultant Aljabar Training & Consulting
Training Fee Offline (tidak termasuk akomodasi dan penginapan)
- Rp4.500.000,-/peserta
- Rp4.300.000,-/peserta (Pendaftaran minimal 3 orang/lebih)
Fasilitas Training Offline
Modul training yang berkualitas (hardcopy dan softcopy dalam flashdisk), training kit, tempat training yang nyaman di hotel, makan siang, coffee/tea break, sertifikat, foto bersama seluruh peserta.
Durasi Training Offline
2 Hari (Efektif 14 Jam 09.00-16.00)
Training Fee Online (menggunakan Zoom Meeting)
- Rp1.800.000,-/peserta
- Rp1.700.000,-/peserta (Pendaftaran minimal 3 orang/lebih)
Fasilitas Training Online
E-modul Training dan Sertifikat (hard-printed dan dikirimkan melalui jasa pengiriman)
Informasi dan Promo Menarik (Public, Inhouse dan Request Training)
⇒ 0852 1000 5065 (call & WA) ⇐
Jadwal Offline Training Continuous Emission Monitoring System (CEMS) Tahun 2024
- 17-18 Oktober 2024 Jakarta
- 21-22 November 2024 Bandung
- 19-20 Desember 2024 Yogyakarta
Jadwal Online Training Continuous Emission Monitoring System (CEMS) Tahun 2024
- 24-25 Oktober 2024 Online by Zoom Meeting
- 28-29 November 2024 Online by Zoom Meeting
- 12-13 Desember 2024 Online by Zoom Meeting