Jasa Pembuatan MSDS (Call/WA 0852-1000-5065) PT Aljabar Anugrah Selaras – Setiap kegiatan kerja selalu diikuti dengan resiko bahaya yang dapat berakibat terjadinya kecelakaan. Walaupun demikian, terjadinya kecelakaan seharusnya dapat dicegah dan diminimalisasikan karena kecelakaan tidak dapat terjadi dengan sendirinya. Terjadinya kecelakaan pada umumnya ditimbulkan oleh beberapa faktor penyebab, oleh karena itu harus diteliti faktor-faktor penyebabnya dengan tujuan untuk menentukan usaha-usaha pembinaan dan pengawasan keselamatan yang tepat, efektif dan efisien sehingga terjadinya kecelakaan dapat dicegah.
Untuk dapat mendukung jaminan kesehatan dan keselamatan kerja maka personil yang menangani atau menggunakan bahan kimia harus mengetahui dan memiliki pemahaman serta keterampilan dalam penanganan bahan kimia khususnya dari segi potensi bahaya yang dapat ditimbulkan. Informasi atau pengetahuan yang harus diketahui tersebut dimuat dalam Material Safety Data Sheet (MSDS). MSDS dibuat oleh produsen bahan kimia untuk mengkomunikasikan potensi bahaya dan aspek-aspek lain terkait penanganan bahan kimia termasuk regulasi. Pengguna bahan kimia memiliki hak untuk memperoleh MSDS dari pihak pemasok. Meskipun pemasok bukan pembuat atau produsen bahan kimia tersebut, namun pihak pemasok berkewajiban menyediakan MSDS dari bahan kimia yang didistribusikannya. Pihak perusahaan sebagai pengguna bahan kimia berkewajiban menyediakan MSDS di tempat kerja atau area yang mudah dijangkau dan diketahui oleh pekerja. Pihak perusahaan juga berkewajiban memberikan training mengenai MSDS kepada pekerja agar mereka dapat memahami MSDS tersebut. Regulasi dan panduan teknis yang mendasari penerapan GHS dan MSDS di Indonesia yaitu sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/9/2009 tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia;
- Peraturan Dirjen Industri Agro dan Kimia Nomor 21/IAK/PER/4/2010 tentang Petunjuk Teknis Penerapan Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label Pada Bahan Kimia;
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23/M-IND/PER/4/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/9/2009 tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label Pada Bahan Kimia;
- Peraturan Dirjen Basis Industri Manufaktur Nomor 04/BIM/PER/1/2014 tentang Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan Pelaksanaan Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia;
- SNI 9030-1:2021 Sistem harmonisasi global – Bagian 1: Klasifikasi bahaya bahan kimia;
- SNI 9030-2:2021 Sistem harmonisasi global – Bagian 2: Lembar data keselamatan dan pelabelan bahan kimia.
MSDS sendiri memuat informasi tentang:
- Identifikasi produk dan perusahaan (Product and company identification)
- Identifikasi bahaya (Hazards identification)
- Informasi komposisi (Composition/information on ingredients)
- Tindakan pertama pada kecelakaan (First-aid measures)
- Tindakan penanggulangan kebakaran (Fire-fighting measures)
- Tindakan terhadap tumpahan dan kebocoran (Accidental release measures)
- Penanganan dan penyimpanan (Handling and storage)
- Kontrol paparan dan perlindungan diri (Exposure controls/personal protection)
- Sifat fisika dan kimia (Physical and chemical properties)
- Stabilitas dan reaktivitas (Stability and reactivity)
- Informasi toksikologi (Toxicological information)
- Informasi ekologi (Ecological information)
- Pembuangan limbah (Disposal considerations)
- Informasi transportasi (Transport information)
- Informasi peraturan (Regulatory information)
- Informasi lainnya (Other information)
JASA PEMBUATAN MSDS
-
Aljabar Training & Consulting siap membantu perusahaan Anda untuk menyusun MSDS sesuai panduan internasional terbaru dari UN GHS (United Nation Globally Harmonized System) dan regulasi di Indonesia yaitu Peraturan Menteri Perindustrian Indonesia Nomor 23/M-IND/PER/4/2013.
-
Dengan didukung oleh tenaga ahli yang kompeten dan berpengalaman di bidangnya serta bersertifikat dari Kementerian Perindustrian RI, kami juga siap memfasilitasi untuk membantu perusahaan dalam pembuatan MSDS terkait pemenuhan persyaratan ekspor atau pengiriman bahan kimia ke luar negeri.
-
Kami memahami bahwa setiap negara memiliki regulasi spesifik terkait pengklasifikasian bahan berbahaya, sehingga tenaga ahli kami akan memberikan bimbingan dan arahan untuk memastikan bahwa MSDS yang dibuat telah sesuai dengan regulasi di negara tujuan ekspor.
-
Guna keperluan pengiriman briket arang (charcoal), selain MSDS (Material Safety Data Sheet), kami juga melayani pembuatan SHT (Self Heating Test) Certificate maupun CoA (Certificate of Analysis) atau RoA (Report of Analysis) yang bekerjasama dengan laboratorium penguji terakreditasi (accredited testing laboratory). Selain itu, tenaga ahli kami memiliki pengalaman yang sangat teruji dalam memberikan bimbingan teknis peningkatan kualitas (quality improvement) briket arang sehingga memenuhi persyaratan untuk diterima oleh pembeli (buyer) dan keperluan keamanan pengapalan (safety shipping). Kami selalu siap menjadi mitra terbaik dan terpercaya untuk bisnis briket arang Anda!!!
-
Aljabar Training & Consulting juga menyelenggarakan “Training Pembuatan Material Safety Data Sheet (MSDS)”.
-
Untuk informasi lebih lanjut terkait jasa pembuatan MSDS di Aljabar Training & Consulting, silakan kirimkan email ke info@aljabarselaras.com atau hubungi 0852-1000-5065 (call or WA) dan 0267-840-8668 (call).
GLOBALLY HARMONIZED SYSTEM (GHS)
Apa itu GHS?
United Nation Globally Harmonized System of Classification and Labelling of Chemicals (GHS) atau Sistem Harmonisasi Global adalah suatu pendekatan universal dan sistematik untuk mendefinisikan dan mengklasifikasikan bahaya kimia dan mengkonfirmasikan bahaya tersebut pada label dan lembar data keselamatan. GHS menyediakan prinsip-prinsip dasar untuk penetapan program keselamatan bahan kimia.
Dalam sistem ini ditetapkan aturan mengenai bahan kimia berbahaya yang dipakai dalam bidang transportasi, di tempat kerja, untuk distributor, maupun untuk pengguna (user) bahan kimia. Penetapan standar GHS ini meliputi:
– Klasifikasi bahan kimia.
– Penggunaan simbol bahaya.
– Syarat untuk pelabelan.
– Persyaratan Lembar Data Keselamatan (LDK) atau Safety Data Sheet (SDS).
Dengan adanya GHS ini dimaksudkan untuk menyelaraskan sistem kontrol klasifikasi bahan kimia yang sebelumnya berbeda di tiap negara. Tujuannya adalah untuk membangun sebuah sistem standar dalam mengklasifikasi bahan berbahaya secara internasional sehingga tidak ada lagi kerancuan apakah sebuah bahan kimia itu berbahaya atau tidak. Dengan adanya standar ini, juga lebih mudah dalam memberi peringatan dalam penanganan dan penggunaan bahan kimia. GHS ini menjadi acuan secara internasional apakah sebuah bahan kimia itu berbahaya atau tidak.
Tujuan akhir dari GHS ini tentu tak lain untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pekerja. Harapannya juga untuk memastikan semua pekerja di seluruh dunia mendapat tingkat perlindungan yang sama saat menggunakan suatu bahan atau produk kimia.
Siapa yang Harus Menerapkan GHS?
Setiap perusahaan atau bisnis yang menggunakan atau memiliki bahan kimia di tempat kerja harus menerapkan GHS ini. Dengan begitu, setiap bahan berbahaya atau bahan kimia yang ada di tempat kerja harus diberi label dan lembar data keamanan. Perusahaan juga harus melatih karyawan mengenai GHS ini supaya tahu cara menangani bahan kimia. Oleh karena itu setiap produsen bahan kimia memiliki kewajiban untuk menyediakan Lembar Data Keselamatan (LDK) atau Safety Data Sheet (SDS).
Bagaimana Penerapan GHS di Indonesia?
Sistem Harmonisasi Global (GHS) sudah mulai diberlakukan di Indonesia yaitu untuk wajib bahan kimia tunggal, baik produksi dalam negeri maupun impor. Penetapan GHS untuk wajib bahan kimia tunggal itu mulai berlaku pada 24 Maret 2010. Sementara GHS untuk wajib bahan kimia campuran, baik hasil produksi dalam negeri maupun impor diberlakukan mulai 31 Desember 2016. Selain itu, GHS telah diadopsi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) menjadi Standard Nasional yaitu SNI 9030-1:2021 Sistem harmonisasi global – Bagian 1: Klasifikasi bahaya bahan kimia dan SNI 9030-2:2021 Sistem harmonisasi global – Bagian 2: Lembar data keselamatan dan pelabelan bahan kimia. Penerbitan kedua SNI tersebut merujuk kepada GHS 7th Revision Edition. Setiap pelaku usaha yang memproduksi bahan kimia dan/atau produk konsumen dan melakukan pengemasan ulang bahan kimia wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pembina Industri atas penerapan GHS pada label dan Lembar Data Keselamatan (LDK) setiap produknya. Pelaporan tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri yang akurat, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri yang dapat diakses oleh masyarakat dan pemangku kepentingan. Untuk mengetahui bagaimana pelaku usaha melaporkan penerapan GHS, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan petunjuk pelaporan GHS di SIINas yang dapat diperoleh di sini.