JASA PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL
JAWA TENGAH, D.I. YOGYAKARTA, SOLO RAYA DAN SEKITARNYA
Aljabar Training & Consulting adalah mitra profesional dan terpercaya dalam pendampingan proses sertifikasi halal. Kami hadir untuk membantu pelaku usaha – baik UMKM maupun industri skala besar – dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dengan pengalaman panjang dan tim pendamping bersertifikat sebagai “Penyelia Halal Bersertifikat BNSP”, kami memahami bahwa proses sertifikasi halal tidak sekadar administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan konsumen terhadap mutu dan kehalalan produk. Oleh karena itu, kami menawarkan layanan pendampingan yang komprehensif dan profesional mulai dari edukasi pemahaman halal, penyusunan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), simulasi audit hingga persiapan menghadapi pemeriksaan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Pendekatan kami mengedepankan efisiensi, ketepatan dan kepatuhan terhadap regulasi. Kami juga memastikan setiap klien mendapatkan solusi yang sesuai dengan karakteristik usahanya, sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas operasional bisnis.
Aljabar Training & Consulting telah dipercaya oleh berbagai sektor industri, dari makanan dan minuman, kosmetik, farmasi, hingga jasa penyembelihan dan distribusi.
Jadikan proses sertifikasi halal Anda lebih mudah dan terarah bersama konsultan Aljabar Training & Consulting. Hubungi kami sekarang dan dapatkan pendampingan profesional menuju produk yang halal, berkualitas dan berdaya saing global. Kami siap memberikan solusi terpercaya untuk sertifikasi halal Anda.
TENTANG SERTIFIKASI HALAL
Sertifikasi halal merupakan kewajiban hukum bagi pelaku usaha yang memproduksi, mengedarkan, dan memperdagangkan produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang digunakan, dipakai, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang menegaskan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sebagai bentuk implementasi, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 menetapkan tahapan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap, dimulai sejak 17 Oktober 2019. Tahap pertama, yang berlaku hingga 17 Oktober 2024, mewajibkan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, serta jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.
Berikutnya, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memasuki tahap kedua kewajiban sertifikasi halal yang dimulai pada 18 Oktober 2024 dan berlaku hingga 17 Oktober 2026. Pada tahap ini, cakupan kewajiban diperluas mencakup produk obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi dan produk rekayasa genetik. Artinya, seluruh pelaku usaha dalam kategori tersebut wajib memastikan produk mereka telah tersertifikasi halal sebelum batas waktu yang ditentukan.
Kewajiban sertifikasi halal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada konsumen, meningkatkan daya saing produk, serta menjamin perlindungan konsumen dari aspek kehalalan dan keamanan produk. Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk segera mempersiapkan diri dalam proses sertifikasi halal, baik melalui jalur reguler maupun deklarasi mandiri (self-declare), sesuai skema yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dengan adanya pembaruan kebijakan ini, pelaku usaha diharapkan tidak hanya patuh secara administratif terhadap regulasi yang berlaku, tetapi juga mampu memandang sertifikasi halal sebagai sebuah strategi bisnis yang bernilai tinggi. Sertifikasi halal tidak lagi sekadar kewajiban hukum, melainkan menjadi simbol kepercayaan konsumen, jaminan kualitas produk dan pembeda kompetitif di tengah pasar yang semakin sadar akan aspek etis dan keberlanjutan. Di tingkat nasional, hal ini membuka peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen yang kian selektif, sementara di pasar internasional, sertifikasi halal menjadi paspor penting untuk memasuki negara-negara dengan populasi muslim besar dan regulasi halal yang ketat. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap kebijakan ini harus diiringi dengan semangat inovasi dan komitmen terhadap kualitas, guna menciptakan produk halal yang unggul dan berdaya saing global.
KONTAK KAMI
Aljabar Training & Consulting
(Kantor Perwakilan D.I. Yogyakarta)
Jl. Wonosari Km 8, Sekarsuli RT 06 RW 23 No. 26
Sendangtirto, Berbah, Sleman, D.I. Yogyakarta 55573
Mustofa A. Kodir, S.Pd.
0896-6934-3412 / 0813-3983-1886
info@aljabarselaras.com
Patuh Regulasi, Raih Kesuksesan dan Keberkahan Usaha dengan Sertifikasi Halal