Pengantar
Training Audit Aplikasi dan Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) – Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan suatu sistem tata kelola pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi secara menyeluruh dan terpadu dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan pada suatu instansi pemerintahan.
Tujuan dari pelaksanaan SPBE di instansi pusat maupun daerah adalah untuk mewujudkan proses kerja yang efektif, efisisen, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Agar pelaksanaan SPBE dapat berjalan untuk mencapai tujuannya, maka perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari pelaksanaan SPBE di setiap Instansi. Pemerintah perlu melakukan audit Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai upaya untuk mendukung digital government yang partisipatif, kolaboratif, berkelanjutan, dan efektif. Hasil dari audit akan membantu pemerintah dalam melakukan perbaikan kualitas infrastruktur dan aplikasi SPBE dalam jangka panjang.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Terkait hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE, yang ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel dan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya serta mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik terpadu. Terhadap Infrastruktur dan Aplikasi SPBE yang ada, perlu dilakukan Audit. Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah pemeriksaan/evaluasi secara sistematis dan obyektif dalam rangka memberikan nilai tambah atau meningkatkan kinerja terhadap Infrastruktur dan Aplikasi SPBE. Audit Infrastruktur dan Aplikasi dilaksanakan untuk memperoleh dan mengevaluasi buktisecara objektif terhadap asset Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara TIK dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
Tujuan Training
Tujuan dari training ini adalah untuk membekali peserta terkait pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan melakukan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan benar sesuai dengan kaidah ilmiah yang berlaku. Selain itu, pelaksanaan training ini juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi SDM dalam melaksanakan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara handal dan professional.
Materi
- Dokumen SPBE untuk Pelaksanaan Audit Aplikasi dan Audit Infrastruktur Berbasis Arsitektur SPBE
- Kriteria Penilaian Audit Aplikasi dan Praktik Audit Aplikasi dengan Audit Tools
- Kriteria Penilaian Audit Infrastruktur (Pusat data, JIP, SPLP) dan Praktik Audit Tools – Audit Infrastruktur
- Menjawab dan Mengkonfirmasi Kriteria Penilaian Audit – antara Auditee dan Auditor
- Menutup Audit Aplikasi dan Audit Infrastruktur Melaksanakan Analisis Hasil Audit
- Membuat Laporan Pelaksanaan Audit TIK Internal Temuan dan Rekomendasi
Peserta yang direkomendasikan
Direktur dan pimpinan instansi pemerintahan, auditor, inspektur, fungsional terkait pranata komputer dan seluruh personel pemerintahan yang berkaitan dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.
Instruktur Ahli
Associated Trainer & Consultant Aljabar Training and Consulting
Training Fee Offline (tidak termasuk akomodasi dan penginapan)
- Rp7.500.000,-/peserta
- Rp7.300.000,-/peserta (Pendaftaran minimal 3 orang/lebih )
Fasilitas Training Offline
Modul training yang berkualitas (hardcopy dan softcopy dalam flashdisk), training kit, tempat training yang nyaman di hotel berbintang, makan siang, coffee/tea break, sertifikat, foto bersama seluruh peserta.
Durasi Training Offline
3 Hari (Efektif 24 Jam 09.00-16.00)
Training Fee Online (menggunakan Zoom Meeting)
- Rp4.500.000,-/peserta
- Rp4.300.000,-/peserta (Pendaftaran minimal 3 orang/lebih dan pelunasan pembayaran 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan training)
Fasilitas Training Online
E-modul Training dan Sertifikat (hard-printed dan dikirimkan melalui jasa pengiriman)
Informasi dan Promo Menarik (Public, Inhouse dan Request Training)
Jadwal Offline Training Audit Aplikasi dan Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2023
- 14-16 Agustus 2023 Bandung
- 6-8 September 2023 Surabaya
- 4-6 Oktober 2023 Yogyakarta
- 1-3 November 2023 Bandung
- 6-8 Desember 2023 Yogyakarta
Jadwal Online Training Audit Aplikasi dan Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2023
- 28-30 Agustus 2023 Online by Zoom Meeting
- 13-15 September 2023 Online by Zoom Meeting
- 11-13 Oktober 2023 Online by Zoom Meeting
- 15-17 November 2023 Online by Zoom Meeting
- 13-15 Desember 2023 Online by Zoom Meeting